Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022

Penilaian Kerja Kepala Sekolah (PKKS) Tahun 2022 – SMK CENDEKIA PERKASA

Penilaian Kerja Kepala Sekolah atau lebih disingkat dengan (PKKS) merupakan kegiatan rutin tahunan untuk menilai kerja dari Kepala Sekolah, karena Kepala Sekolah yang profesional dapat merumuskan sebuah mutu lulusan dari sekolah yang dipimpinnya.

Penilaian seorang Kepala Sekolah dilakukan oleh pengawas cabang dinas dengan menggali informasi dari pihak-pihak guru dan tenaga kependidikan, melalui formulir standar penilaian kepala sekolah.

SMK CENDEKIA PERKASA melaksanakan program PKKS ini pada hari Kamis, 17 November 2022 di ruang kelas XII dibawah penilaian tim pengawas Cabdin XII.

Hadir dalam kegiatan tersebut, tim pengawas sekaligus penilai kepala sekolah Munarno Achmad, S.Pd, M.Pd , Kepala SMK Cendekia Perkasa, Kepala TU, Bendahara ( Administrasi Sekolah ), dan Semua Guru.

Kurang lebih ada 155 poin yang diujikan dalam kegiatan PKKS tersebut, yang terangkum dalam beberapa standar kegiatan seperti Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pembiayaan, Standar Isi, Standar Tendik, Standar Sarpras dan lain-lain.